Mengenal Apa Itu TPPO, Aktivitas yang Bakal Ditindak Tegas Mahfud MD

Intan Nirmala Sari
4 April 2023, 10:26
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang menyekap 19 korbannya (15 perempuan dewasa dan empat anak-anak) di salah satu ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mempekerjakan mereka sebagai PSK.

Munculnya dugaan adanya sindikat perdagangan orang, membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bakal berangkat ke Batam, Kamis (6/4). Kedatangannya bertujuan untuk menindak tegas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pada Kamis besok mau ke Batam, mau menindak ini (perdagangan orang)," kata Mahfud saat menyampaikan ceramah tarawih di Yogyakarta, Minggu (2/4) malam sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, lokasi yang akan dikunjungi terdapat pusat-pusat pembagian paspor gratis, kemudian penerima paspor akan dikirim ke luar negeri, dengan dijanjikan bakal mendapat pekerjaan.

"Dikirim ke luar negeri, kerja di kapal-kapal, kerja di luar negeri, enggak digaji," katanya.

Bahkan, selain tidak digaji, Mahfud mengatakan bahwa para korban juga mendapat perlakuan kejam, disiksa, hingga dibuang ke laut jika meninggal dunia.

Sebelumnya, Mahfud MD tidak menampik adanya dugaan bahwa sindikat perdagangan orang sengaja menenggelamkan perahu yang mengangkut pekerja migran Indonesia untuk mengelabui aparat.

Dugaan itu merupakan hasil investigasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terhadap kasus tewasnya sejumlah pekerja migran Indonesia akibat kapal pengangkut mereka karam di Perairan Johor Baru pada 15 Desember 2021.

Mahfud menyampaikan bahwa kasus TPPO dengan modus semacam itu mulai muncul di Indonesia. Di mana aksi kejahatan perdagangan orang sudah mulai terjadi, sehingga membutuhkan tindakan sesuai undang-undang yang sudah ada.

Melansir Databoks, menurut laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang bertajuk 2022 Trafficking in Person Report menunjukkan, ada 90.354 orang korban perdagangan manusia yang terindentifikasi secara global pada 2021. Jumlah tersebut menurun 17,27% jika dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2020, jumlah korban perdagangan manusia secara global sebanyak 109.216 orang.

Berdasarkan wilayahnya, korban perdagangan manusia terbanyak pada 2021 berasal dari wilayah Asia Selatan dan Tengah, yakni 38.426 orang. Kemudian dari wilayah Amerika dan negara-negara Barat sebanyak 12.343 orang, serta wilayah Afrika 11.450 orang.

Untuk mengenal lebih lanjut apa itu TPPO dan seperti apa modus hingga dampak yang ditimbulkan, berikut Katadata.co.id telah merangkum pengertian, serta beragam upaya pencegahan.

Mengenal Apa Itu TPPO?

Masa pandemi menjadikan sebagian besar orang menjalankan hubungan sosialnya lewat media sosial, tanpa pandang usia. Hal itu rentan disalahgunakan sebagai media atau sarana terjadinya TPPO, terutama pada kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Melansir laman Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kalimantan Tengah, tercatat adanya beberapa kasus TPPO yang dimulai dari penggunaan media sosial. Modus yang digunakan, awalnya hanya berkenalan dan berteman di dunia maya kemudian berujung pada jerat TPPO.

Adapun modus perekrutan yang ditemukan dari kasus yang ditangani, mulai dengan cara bujuk rayu, hal itu dilakukan pelaku dengan remaja-remaja yang biasanya ditawari kemewahan dan uang. Ada pula yang menggunakan cara penawaran pekerjaan di luar kota/negeri dengan gaji yang besar. Bahkan, terdapat kasus di mana ada teman yang baru dikenal di Facebook menjadikan seorang anak sebagai korban dengan mengajak berjumpa terlebih dahulu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...